Pentingnya Lampu Merah

BANDUNG | autoglobemagz.com – Sering terlihat banyak di jalan pengendara motor maupun mobil sering melihat Lampu Lalu Lintas yang di arah lain. Seperti pada saat di perempatan jalan raya, pengendara lihat lampu lalu lintas yang di tujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka pengendara langsung bersiap menginjak gas.

Hal ini sangat berbahaya karena dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang masih jalan atau menerobos lampu kuning. Jika saat kita di hadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang ada di hadapan kita. Saat lampu berganti warna hijau baru kita jalankan kendaraan, tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Sedangkan Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Teks/Foto : trie

admin

autoGlobemagz.com adalah situs berita komunitas otomotif untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *