KPPU Hukum Denda Yamaha dan Honda Rp47,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghukum
denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Kedua perusahaan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik
kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 – 125 CC di
Indonesia.

Hal ini berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016
terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam
industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia yang
digelar pada Senin, 20 Februari 2017 di Kantor KPPU di Jakarta.

Majelis Komisi perkara ini terdiri dari Tresna Priyana Soemardi,
sebagai Ketua Majelis Komisi, Munrokhim Misanam dan R. Kurnia
Sya’ranie, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. Serta,
dibantu oleh Jafar Ali Barsyan, R.Arif Yulianto, dan Detica Pakasih,
masing-masing sebagai Panitera.

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis menghukum denda dengan total
Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan
sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II
dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar. Majelis Komisi menyatakan
bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan , terdapat tiga bukti yang
memberatkan terlapor. Ketiganya yaitu, adanya pertemuan kedua terlapor
di lapangan Golf, adanya surat elektronik atau email tanggal 28 April
2014, serta adanya email pada 10 Januari 2015.

Berdasarkan fakta persidangan, kiriman email pada 10 Januari 2015
merupakan surat yang dikirimkan Saksi Saudara Yutaka Terada yang pada
saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing Terlapor I dengan
menggunakan alamat email teradayu@yamaha-motor.co.id dan dikirimkan
kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur Terlapor I.
Sehingga, fakta email tersebut merupakan komunikasi resmi yang
dilakukan antar pejabat tinggi Terlapor I (top level management
Terlapor I).

Syarkawi mengatakan, email tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari
2015 menjadi bukti adanya dugaan kesepakatan antar kedua terlapor
melakukan kesepakatan harga. Sebab, Berdasarkan UU Nomor 5/1999,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang
harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan
yang sama.

“Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang
digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta
untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,” ujar Syarkawi.

Selain menghukum denda Yamaha dan Honda, KPPU juga akan memberikan
rekomendasi ke pemerintah berdasarkan hasil temuan selama persidangan.
Yakni, merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia agar lebih kuat lagi mendorong peningkatan industri komponen
lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Dengan begitu, diharapkan komponen utama sepeda motor berupa engine,
transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri
domestik yang nantinya dapat mempengaruhi penurunan harga motor di
hilir.

Selanjutnya, para Terlapor diharapkan dapat segera menjalankan amar
putusan berupa pembayaran denda ke kas negara. “Para Terlapor diberi
waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima petikan
putusan dimaksud untuk segera membayar denda yang telah dijatuhkan,”
tegas Syarkawi.

oleh : Dipo

admin

autoGlobemagz.com adalah situs berita komunitas otomotif untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *