DPRD Cimahi Sahkan 9 Perda

Cimahi– Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Sudiarto  menyampaikan  apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas  kerja keras dan perhatian kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta unsur pimpinan pansus DPRD sehingga disetujui menjadi beberapa Perda.

Hal itu dikatakan Sudiarto dalam rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang berlangsung pada Hari Jum’at (09/06/2017),  Jl. Dra. Djulaeha Karmita. 9 Perda yang disahkan antarannya 1) perubahan atas peraturan daerah no 18 tahun 2011 tentang Perda 2) Penyelenggaraan Perhubungan, Ketertiban Umum, 3) Pembangunan kepemudaan 4) Penyelenggaraan  Pembangunan ketahanan keluargaan, 5) Penataan dan Pemberdayaan 6) Pedagang kaki lima, kawasan tanpa rokok, 7) Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota dan 8) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh serta 9) Perda Penyelengaraan keolahragaan.

Sudiarto melanjutkan, perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perhubungan yang merupakan satu kesatuan sistem di Kota Cimahi, sehingga diperlukan upaya peningkatan perhubungan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, efisien dan terintegrasi;

Sedangkan berkenaan dengan bidang tata ruang dan lingkungan perkotaan,  untuk mencegah kecenderungan ketidak teraturan pemanfaatan dan kerusakan lingkungan di perkotaan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, industrialisasi dan pengembangan infrastruktur, telah memberikan tekanan terhadap kondisi tata ruang dan lingkungan perkotaan.

“Hal seperti itulah yang saat ini juga dialami oleh Kota Cimahi salah satunya dapat dilihat dari padatnya pemukiman dan pengelolaan lingkungan yang buruk sehingga menyebabkan kekumuhan, kesemrawutan, kemacetan dan udara yang tidak sehat, hal tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan warga Kota Cimahi,” ujar Sudiarto.

Sudiarto melanjutkan akibat kondisi lingkungan semakin terdegradasi dari waktu ke waktu dan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

UUD tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia dan pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

“Berkenaan dengan hal ini, sebagaimana kita ketahui bahwa pengelolaan dan pembangunan bidang lingkungan bukan semata-mata aspek fisik saja, tapi juga non fisik dalam pembangunan, masyarakat bukan obyek, tetapi justru subyek atau pelaku pembangunan yang sesungguhnya,” jelas Sudiarto.

Sudiarto mengajak seluruh elemen masyarakat kota, mulai dari unsur pemerintahan hingga masyarakat umum, termasuk kalangan pengusaha,turut menentukan keberhasilan  program pembangunan bidang lingkungan hidup;

“Jadi pada dasarnya memang diperlukan sebuah landasan hukum yang nantinya dapat menjadi acuan dalam melakukan penataan dan penekanan mengenai tanggung jawab sosial lingkungan terhadap para pelaku usaha agar lebih peduli dan concern terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan ketertiban,  dengan landasan hukum  perda yang ada,” lanjut Sudiarto.

Selain itu pengesahan 9 Raperda, juga Penjelasan Bamperda terhadap raperda tentang penanaman modal, pembentukan peraturan daerah terhadap raperda tentang penanaman modal.

Menangapi Hal Tesebut Sudiarto mengatakan pada dasarnya memang diperlukan sebuah landasan hukum yang nantinya dapat menjadi acuan dalam melakukan penataan dan pengelolaanpenanaman modal yang dilaksanakan di Kota Cimahi.

oleh : agungsatriyo

 

admin

autoGlobemagz.com adalah situs berita komunitas otomotif untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *