autoGlobemagz.com – Setelah resmi dengan kenaikan tarif pajak surat kendaraan bermotor Jumat kemarin 06/01/2017 yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia angkat bicara ”.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan,” Sebaiknya Pemerintah tidak tergesa-gesa dengan kenaikan ini apalagi tanpa jaminan pada reformasi pelayanan transportasi umum di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif itu wajib ada jaminan untuk peningkatan pelayanan pada proses penerbitan STNK dan BPKB, ujar Tulus.
Dia menambahkan ,” Bagaimanpun alasan Pemerintah melalui Departemen Keuangan soal alasan inflasi untuk kenaikan tarif dinilai tidak tepat, sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial ,” ini produk birokrasi cetus dia,” kalo memang alasan inflasi tentunya produk tersebut harus produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, pendek kata,” produk itu semestinya dikelola BUMN, Pungkas ,” Tulus melalui keterangan resminya.
oleh : AG07 , foto : viva.co.id

