Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Kantor Kesatuan Bangsa menggelar sosialiasi kewaspadaan dan deteksini, yang bertempat di Gedung LEC Cimahi ,Selasa 29/08.
Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan untuk menjaga teritorial negeri ini, maka tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI atau aparatur penegak hukum saja tetapi menjadi tanggung jawab seluruh rakyat dan masyarakat indonesia;
Sudiarto menjelaskan di era reformasi ini, sebenarnya kesadaran untuk menjaga keutuhan NKRI juga dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk membuat berbagai lembaga atau forum yang pertujuan untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Diantaranya upaya legislasi yang dilakukan adalah dengan merumuskan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dengan pertimbangan bahwa undang-undang (uu) nomor: 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.
Presiden Joko Widodo pada 10 juli 2017 telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor: 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang (uu) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
“Dalam perpu nomor 17 tahun 2017 ditegaskan, bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” terang Sudiarto
Di Kota Cimahi sendiri meskipun secara tradisional merupakan kawasan urang sunda, namun banyak dihuni oleh para pendatang yang berasal dari seluruh indonesia;
Kota dengan luas wilayah yang hanya sekitar 40,25 km2 dan jumlah penduduk mencapai +/- 600.000 jiwa, cimahi dihadapkan dengan problem demografis cukup serius yang jumlahnya merata di sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian;
tidak dapat dipungkiri, berbagai perbedaan ras, suku, etnis dan khususnya agama, yang ada di kota cimahi seringkali menimbulkan gesekan-gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat kota cimahi, manakala tidak dibina dan diawasi dengan baik;
“Mencermati realitas sosial yang tingkat heterogenitasnya cukup tinggi ini, maka kesadaran dan pemahaman sebagai warga cimahi harus di atas kepentingan pribadi atau kelompok untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun kota ini dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.” Tutup Sudiarto.
Rakor ini dihadirkan dengan beberapa narasumber dari dari Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Kepala Pos Badan Intelejen Negara Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
oleg : agung satriyo